Tata cara proses import Besi Baja
Agar kegiatan import berjalan lancar diperlukan lisensi import untuk tiap perusahaan yang melakukanya. Jika Perusahaan Anda belum memiliki izin import (API, NIK atau izin lainnya) kami siap membantu anda. DMS CARGO adalah solusi dalam melakukan eksport import, anda dapat menggunakan undername import besi baja perusahaan kami untuk memasukan besi baja milik anda.
API-U atau API-P
I. Diperlukan pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi Baja Paduan. Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
II. Surat Persetujuan Impor(SPI) berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan bagi perusahaan pemilik API-P, dan 6 bulan bagi perusahaan pemilik API-U. Masa berlaku SPI dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
III. Setiap pelaksanaan impor besi atau baja dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
IV. Surat Persetujuan Impor dapat dicabut apabila perusahaan terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain bagi perusahaan pemilik API-P. Atau terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U.