Jasa Import Perabotan Rumah Tangga / Kantor Dari Produk berbahan Kayu | Jasa Undername PI Kehutanan

Jasa Sewa Undername PI Kehutanan

Perabot adalah perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakkan dari batu besar, tembok, dan atap.

Nah, anda mau mengimportnya tapi masih bingung cari forwarder yang murah dan aman? kami solusinya.
Kami siap membantu anda dalam proses import furniture, perabotan kantor, atau barang yg berbahan kayu lainnya.

1. TATA CARA & ALUR PROSES IMPORT

  Dalam mempermudah proses import barang furniture anda, pemerintahan Republik Indonesia di bawah Menteri Perdagangan mengatur ketetapan barang import dan prosedur import barang untuk mengurangi kerugian bagi para investor dalam negeri, mengurangi merugikan konsumen dalam negeri, dan pastinya tidak merugikan negara. Prosedur impor yang dilakukan untuk mengirim barang ke dalam negeri sebagai berikut;

 

  1. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract)
  2. Membuka Letter of Credit (L/C)
  3. Shipping Documents
  4. Melakukan penyelesaian tagihan melalui Bank Mitra
  5. Proses penyerahan Bill of Lading (B/L)
  6. Penyelesaian peabean
  7. Menyelesaikan Wesel pada tempo yang di tentukan.

Pada dasarnya proses perdagangan impor meliputi 3 tahapan yaitu proses kalkulasi harga impor, proses pembukaan L/C oleh importir, dan yang terakhir proses penerimaan dan penyerahan barang.

 

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

II. Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import

1. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
2. Angka Pengenal Impor ( API )
3. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
6. Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
7. Importir Terdaftar ( IT )
8. Invoice / Packing List Barang Impor
9. Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
10. Surat Kuasa
11. Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

Sumber : (https://insw.go.id/)

Baca Juga : (CARA IMPORT BESI BAJA)

 

 

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut :

 

HENDRA MURTAZA

Executive Import

 

Hp/Wa :

0822-6236-4798

Tlp       : 021-2101-8089

Email  : hendra.daffalindo@gmail.com 

 

PT. DAFFALINDO MULTI SARANA

Jl. Otista Raya No. 141, Jatinegara - Jakarta Timur 13330